Tarif Pelepasan Status WNI Naik, Ini Rincian Lengkapnya
Tarif Pelepasan Status WNI resmi mengalami kenaikan signifikan mulai 1 Agustus 2026 mendatang. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Hukum. Oleh karena itu, siapa pun yang berencana melepas status kewarganegaraan Indonesia perlu memahami perubahan biaya ini sejak awal.
Kabar ini sempat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, seolah semua WNI yang pindah ke luar negeri wajib membayar biaya tersebut. Sementara itu, kenyataannya kebijakan ini hanya berlaku untuk permohonan resmi pelepasan kewarganegaraan kepada Presiden. Artikel ini akan membahas rincian lengkap kenaikan tarif ini beserta dokumen yang perlu Anda siapkan.
Dasar Hukum Kenaikan Tarif Pelepasan Status WNI
Kenaikan tarif ini diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Dengan demikian, aturan baru ini resmi berlaku 30 hari setelah diundangkan, tepatnya pada 1 Agustus 2026. Peraturan ini menggantikan sepenuhnya ketentuan tarif PNBP Kemenkumham yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa PP baru ini juga menyesuaikan nomenklatur kementerian. Karena itu, penyesuaian ini bukan hanya soal tarif, namun juga penyelarasan nama institusi dari Kemenkumham menjadi Kemenkum. Sebagai hasilnya, seluruh regulasi turunan turut diperbarui mengikuti struktur kementerian yang baru.
Rincian Kenaikan Tarif Pelepasan Status WNI
Berdasarkan aturan baru, tarif permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden naik drastis. Berikut rincian kenaikannya:
- Tarif lama: Rp500.000 per permohonan
- Tarif baru: Rp5.000.000 per permohonan
- Persentase kenaikan: mencapai 900 persen dari tarif sebelumnya
Meskipun terlihat sangat signifikan, kenaikan ini hanya berlaku untuk satu jenis layanan spesifik, yaitu permohonan resmi pelepasan kewarganegaraan. Oleh karena itu, WNI yang sekadar tinggal atau bekerja di luar negeri tanpa mengajukan pelepasan kewarganegaraan tidak akan terdampak kebijakan ini.
Siapa yang Sebenarnya Terdampak Tarif Pelepasan Status WNI
Banyak orang salah mengira kebijakan ini berlaku untuk seluruh WNI yang berencana pindah ke luar negeri. Padahal, tarif ini hanya dikenakan kepada WNI yang secara resmi mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden. Dengan demikian, proses ini biasanya ditempuh oleh WNI yang akan menjadi warga negara lain dan negara tujuan mensyaratkan pelepasan kewarganegaraan asal.
Di sisi lain, banyak negara memang menerapkan aturan larangan kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Karena itu, sebagian WNI yang menikah dengan warga negara asing atau bekerja secara permanen di luar negeri perlu menempuh proses ini. Sebagai hasilnya, kelompok inilah yang paling terdampak langsung oleh kenaikan tarif tersebut.
Kenaikan Tarif Layanan Kewarganegaraan Lain yang Menyertai
Kenaikan tarif pelepasan status WNI ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari penyesuaian tarif kewarganegaraan secara menyeluruh. Berikut beberapa tarif lain yang turut mengalami kenaikan bersamaan:
- Naturalisasi WNA atas permohonan sendiri: naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta
- Pewarganegaraan karena perkawinan dengan WNI: naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta
- Memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: naik dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta
Sementara itu, beberapa tarif layanan lain seperti surat keputusan tetap menjadi WNI tetap dipertahankan sebesar Rp1 juta per permohonan. Dengan demikian, tidak seluruh layanan kewarganegaraan mengalami kenaikan dengan besaran yang sama.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Proses Pelepasan Kewarganegaraan
Selain menyiapkan biaya baru, pemohon pelepasan kewarganegaraan juga perlu melengkapi berbagai dokumen pendukung. Berikut dokumen yang umumnya dibutuhkan dalam proses ini:
- Bukti telah memperoleh atau akan memperoleh kewarganegaraan negara lain
- Paspor dan identitas resmi yang masih berlaku
- Akta kelahiran dan dokumen keluarga yang relevan
- Surat pernyataan resmi terkait alasan pelepasan kewarganegaraan
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi
Karena itu, dokumen dari negara tujuan yang berbahasa asing perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah agar diakui secara resmi. Dengan demikian, seluruh proses administrasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan akibat dokumen yang tidak sesuai standar.
Tips Menghadapi Kenaikan Tarif Pelepasan Status WNI
Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan proses ini, berikut beberapa langkah yang bisa dipersiapkan sejak dini:
- Pastikan status kewarganegaraan baru sudah jelas sebelum mengajukan pelepasan
- Siapkan dokumen jauh sebelum tanggal 1 Agustus 2026 jika ingin menggunakan tarif lama
- Konsultasikan kebutuhan legalisasi dokumen dari negara tujuan sejak awal
- Gunakan jasa penerjemah tersumpah untuk dokumen berbahasa asing
- Pantau informasi resmi dari Kementerian Hukum untuk perkembangan aturan lebih lanjut
Dengan demikian, Anda dapat mempersiapkan anggaran dan dokumen secara lebih matang sebelum tarif baru resmi berlaku.
Pertanyaan Umum Seputar Tarif Pelepasan Status WNI
Berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan masyarakat terkait kebijakan tarif baru ini.
Apakah WNI yang bekerja di luar negeri otomatis kena tarif ini? Tidak. Tarif ini hanya berlaku bagi WNI yang secara resmi mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden. Oleh karena itu, bekerja atau tinggal di luar negeri tanpa mengajukan pelepasan kewarganegaraan tidak dikenakan tarif ini.
Apakah tarif lama masih berlaku jika permohonan diajukan sebelum 1 Agustus 2026? Ya. Permohonan yang telah diproses sebelum tanggal tersebut tetap mengikuti tarif lama sesuai ketentuan sebelumnya. Sementara itu, permohonan yang diajukan setelah tanggal efektif akan dikenakan tarif baru sebesar Rp5 juta.
Kenapa pemerintah menaikkan tarif ini hingga 900 persen? Pemerintah menyebut kenaikan ini sebagai bagian dari restrukturisasi PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Karena itu, penyesuaian tarif dilakukan menyeluruh terhadap berbagai layanan, bukan hanya kewarganegaraan.
Apakah dokumen dari negara tujuan wajib diterjemahkan sebelum diajukan? Ya, dokumen berbahasa asing seperti bukti kewarganegaraan baru wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Selain itu, sebagian dokumen juga memerlukan proses legalisasi agar diakui sah oleh instansi Indonesia.
Dampak Kenaikan Tarif Pelepasan Status WNI bagi Masyarakat
Kenaikan tarif yang signifikan ini tentu memengaruhi keputusan sebagian WNI yang berencana pindah kewarganegaraan. Namun, bagi kelompok yang memang harus menempuh proses ini karena aturan negara tujuan, kenaikan tarif bukan menjadi penghalang utama. Sebagai hasilnya, banyak pemohon justru mempercepat pengajuan sebelum tarif baru berlaku efektif.
Di sisi lain, kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor PNBP. Tidak hanya itu, kenaikan tarif serupa juga terjadi pada berbagai layanan hukum lain, seperti notaris dan pendaftaran merek dagang. Dengan demikian, penyesuaian ini merupakan bagian dari reformasi tarif yang lebih luas di lingkungan Kementerian Hukum.
Kesimpulan: Tarif Pelepasan Status WNI dan Persiapan yang Diperlukan
Tarif Pelepasan Status WNI naik signifikan hingga 900 persen, namun kebijakan ini hanya berlaku untuk permohonan resmi kepada Presiden. Kenaikan ini merupakan bagian dari penyesuaian menyeluruh terhadap tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Meskipun demikian, dengan pemahaman yang tepat, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan terhadap kebijakan ini.
Oleh karena itu, pastikan Anda memahami betul siapa saja yang benar-benar terdampak sebelum mengambil keputusan. Dengan persiapan dokumen dan anggaran yang matang, proses administrasi kewarganegaraan Anda tetap dapat berjalan lancar.
Siapkan Dokumen Kewarganegaraan Anda Bersama Kami
Menghadapi Tarif Pelepasan Status WNI yang baru, memastikan dokumen pendukung Anda sudah diterjemahkan dan dilegalisasi menjadi langkah penting. Tim kami siap membantu penerjemahan tersumpah, apostille, dan legalisasi dokumen untuk kebutuhan kewarganegaraan Anda. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi kebutuhan dokumen Anda.
Alur Layanan Kami di Translation Project
Kami merancang proses yang sesederhana mungkin, karena kami tahu kamu punya banyak hal lain yang harus dipersiapkan untuk beasiswamu.
Langkah 1 — Hubungi Kami Kirim dokumen via WhatsApp ke 0821-6485-6267 atau kunjungi Instagram kami di translationproject.id. Konsultasi awal gratis, tanpa syarat apapun.
Langkah 2 — Estimasi Transparan Kami periksa dokumenmu dan berikan estimasi biaya serta waktu pengerjaan secara jelas. Tidak ada biaya tersembunyi dari kami.
Langkah 3 — Pengerjaan oleh Ahlinya Penerjemah tersumpah kami mengerjakan setiap dokumen dengan teliti, memperhatikan istilah akademik dan administratif yang tepat. Waktu standar kami adalah 2–3 hari kerja.
Langkah 4 — Pengesahan Resmi Dokumen dilengkapi dengan affidavit, cap resmi, dan tanda tangan penerjemah tersumpah — sah secara hukum dan siap digunakan untuk pendaftaran beasiswa.
Langkah 5 — Dokumen Sampai ke Tanganmu Kami kirimkan dalam format PDF dan/atau hardcopy ke seluruh Indonesia. Dokumenmu siap melengkapi aplikasi beasiswamu.




