Perbedaan Apostille dan Legalisasi Dokumen: Jangan Sampai Salah Urus
Banyak orang baru menyadari pentingnya pengesahan dokumen ketika hendak mengurus keperluan di luar negeri. Misalnya untuk studi, bekerja, menikah dengan warga negara asing, atau kebutuhan bisnis internasional. Namun demikian, masih banyak yang belum memahami Perbedaan Legalisasi dan Apostille dokumen. Akibatnya, tidak sedikit dokumen yang ditolak karena proses pengesahannya tidak sesuai dengan ketentuan negara tujuan.
Oleh sebab itu, sebelum mengurus dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen perusahaan, penting untuk mengetahui sistem pengesahan dokumen internasional yang berlaku. Secara umum, terdapat dua metode yang digunakan, yaitu apostille dan legalisasi dokumen.
Pengertian Apostille – Perbedaan Legalisasi dan Apostille
Apostille adalah metode pengesahan dokumen yang digunakan oleh negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille (Hague Apostille Convention). Melalui sistem ini, dokumen hanya memerlukan satu sertifikat apostille dari otoritas yang ditunjuk oleh pemerintah negara asal.
Di Indonesia, layanan apostille dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah mendapatkan sertifikat apostille, dokumen tersebut dapat langsung digunakan di negara tujuan yang juga menjadi anggota konvensi.
Dengan demikian, proses apostille relatif lebih sederhana karena tidak memerlukan legalisasi tambahan dari kementerian lain maupun kedutaan besar.
Pengertian Legalisasi Dokumen
Sebaliknya, legalisasi dokumen merupakan proses pengesahan yang dilakukan secara bertahap melalui beberapa instansi pemerintah. Sistem ini digunakan apabila negara tujuan belum menjadi anggota Konvensi Apostille.
Dalam praktiknya, dokumen harus melalui beberapa tahap legalisasi. Pertama, dokumen dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, dokumen disahkan oleh Kementerian Luar Negeri. Terakhir, dokumen perlu dilegalisasi kembali oleh kedutaan besar negara tujuan di Indonesia.
Karena melibatkan beberapa instansi, proses legalisasi biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan apostille.
Perbedaan Utama Apostille dan Legalisasi
Secara umum, perbedaan apostille dan legalisasi terletak pada jumlah tahapan pengesahan dan sistem yang digunakan oleh negara tujuan.
Pertama, apostille hanya membutuhkan satu pengesahan dari otoritas resmi di negara asal. Sebaliknya, legalisasi dokumen memerlukan beberapa tahap pengesahan dari berbagai instansi pemerintah hingga kedutaan.
Kedua, apostille berlaku khusus untuk negara yang telah menandatangani Konvensi Apostille. Sementara itu, legalisasi digunakan untuk negara yang belum tergabung dalam konvensi tersebut.
Selain itu, dari segi waktu dan proses administrasi, apostille cenderung lebih cepat serta praktis.
Negara yang Menggunakan Apostille
Saat ini, lebih dari 120 negara telah menjadi anggota Konvensi Apostille. Beberapa contoh negara yang menggunakan sistem ini antara lain Belanda, Jerman, Prancis, Italia, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Amerika Serikat.
Jika dokumen Anda akan digunakan di negara-negara tersebut, maka biasanya cukup mengurus sertifikat apostille di Indonesia.
Negara yang Masih Membutuhkan Legalisasi
Di sisi lain, beberapa negara masih menggunakan sistem legalisasi dokumen berjenjang. Proses ini mengharuskan dokumen dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM, kemudian di Kementerian Luar Negeri, dan terakhir di kedutaan negara tujuan.
Contoh negara yang masih memerlukan legalisasi antara lain Uni Emirat Arab, Qatar, Kuwait, dan beberapa negara di kawasan Timur Tengah.
Sebagai kesimpulan, memahami perbedaan apostille dan legalisasi sangat penting sebelum mengurus dokumen untuk keperluan luar negeri. Dengan mengetahui sistem yang berlaku di negara tujuan, proses administrasi dapat berjalan lebih lancar dan terhindar dari penolakan dokumen.
LAYANAN JASA TRANSLATION PROJECT
- Jasa Penerjemah Tersumpah Translation Project
- Legalisasi Dokumen Kedutaan Translation Project
- Layanan Proofreading
- Jasa Apostile Dokumen Translation Project
Langkah Mudah Menggunakan Penerjemah Tersumpah TRANSPRO
Untuk mendapatkan layanan ini, Kamu hanya perlu mengikuti beberapa langkah mudah:
- Hubungi kami via whatsapp atau kunjungi www.translationproject.id : Kamu bisa menghubungi kami secara online
- Kirim via whatsapp Dokumen yang Diperlukan: Seperti ijazah, akta kelahiran, surat keterangan dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
- Proses Pembayaran: Setelah dokumen lengkap, Anda dapat melanjutkan dengan proses pembayaran 50% untuk kami proses.
- Pengiriman Hardfile Dokumen : Setelah proses penerjemahan selesai, Dokumen akan dikirim ke alamat yang ditentukan.
Proses Terjemahan Dengan Cepat, Efisien dan Terjamin Keamanannya Melalui Jasa Penerjemah Tersumpah Translation Project
Hubungi Kami Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menggunakan jasa penerjemah tersumpah, jangan ragu untuk menghubungi kami di Translation Project. Kami siap membantu setiap langkah perjalanan untuk ke luar negeri.
Translation Project – Urusan Dokumen Jadi Mudah!




